KEBIJAKAN STANDAR PELAYANAN SMAN 1 MEGAMENDUNG

KEBIJAKAN STANDAR PELAYANAN

SMAN 1 MEGAMENDUNG

KABUPATEN BOGOR

Tahun Ajaran 2025/2026

I. PENDAHULUAN

Sebagai institusi pendidikan menengah atas, SMAN 1 Megamendung berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh peserta didik dan pemangku kepentingan. Penyusunan Kebijakan Standar Pelayanan ini bertujuan untuk menjamin pelayanan pendidikan yang profesional, adil, transparan, dan akuntabel, guna mewujudkan pendidikan berkualitas di lingkungan sekolah.

II. DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  • Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
  • Permendikbud Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
  • Peraturan dan regulasi pendidikan lainnya yang relevan.

III. TUJUAN KEBIJAKAN

  • Menyediakan acuan dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan di SMAN 1 Megamendung.
  • Meningkatkan mutu pelayanan kepada peserta didik, orang tua, dan masyarakat.
  • Menumbuhkan budaya pelayanan yang profesional dan bertanggung jawab di lingkungan sekolah.

IV. RUANG LINGKUP STANDAR PELAYANAN

No Jenis Pelayanan Komponen Standar Keterangan
1 Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Prosedur, jadwal, syarat, biaya Sesuai juknis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
2 Proses Pembelajaran Kurikulum, jadwal, guru kompeten Implementasi Kurikulum Merdeka
3

Penilaian Hasil Belajar

KKM, remedial, keterbukaan nilai Disampaikan melalui e-Raport
4 Bimbingan Konseling Layanan konseling rutin dan insidental Tersedia konselor BK
5 Layanan Perpustakaan Waktu layanan, koleksi, fasilitas Buka setiap hari sekolah
6 Layanan Administrasi Surat aktif, legalisasi, mutasi Proses 1–3 hari kerja
7 Pengaduan Masyarakat Kotak saran, hotline, formulir online Tindak lanjut max. 3 hari kerja

 V. PRINSIP PELAYANAN

  1. Kepastian hukum – sesuai peraturan yang berlaku.
  2. Keterbukaan – prosedur dan informasi dapat diakses publik.
  3. Efisiensi dan efektivitas – pelayanan cepat, tepat, dan hemat.
  4. Kesetaraan – tanpa diskriminasi.
  5. Akuntabilitas – dapat dipertanggungjawabkan.

VI. MEKANISME PENGADUAN

Saluran pengaduan di SMAN 1 Megamendung disediakan melalui:

  1. Kotak saran di ruang BK.
  2. Kotak saran digital hotline WA: smanim24fess
  3. Kotak saran digital Ig: smanim24fess
  4. Nomor pengaduan/WA sekolah: 081318076131
  5. Formulir pengaduan digital melalui website sekolah: https://sman1megamendung.sch.id
  6. Semua pengaduan akan diterima dan ditindaklanjuti oleh Tim Layanan Publik maksimal dalam 3 hari kerja.

VII. PENUTUP

Kebijakan Standar Pelayanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan akan dikaji ulang secara berkala untuk disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan.

 

 

Megamendung, …… Januari 2025

Kepala,Sekolah,

 

 

Fitriyani, S.Si.,M.Pd

NIP. 198208082009022001

Share your love